JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Salah satu pertimbangannya, Sony dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan ataupun komitmen dari Sony terkait pengembalian hasil dugaan korupsi.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan, kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana itu, sejauh ini belum ada komitmen tersebut," kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya Selain itu, LPSK juga menilai Sony belum memberikan informasi penting yang dapat membantu pengungkapan perkara, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus tersebut.
Menurut Susilaningtias, hingga kini belum ada keterangan yang disampaikan secara terbuka kepada LPSK maupun penyidik mengenai pihak lain yang diduga terlibat.
"Berkaitan dengan sifat penting keterangan, sampai sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan terkait keterlibatan pihak lain yang lebih besar," ujarnya.
LPSK juga menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan utama permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony yang dapat menjadi dasar pemberian perlindungan sebagaimana diatur dalam mekanisme justice collaborator.
"Kekhawatiran soal ancaman itu juga tidak ada. Sejauh ini kami menilai tidak ada," katanya.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Sony melalui tim kuasa hukumnya tetap mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah permohonan serupa ditolak Kejaksaan Agung. Pihak kuasa hukum menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan berharap Sony beserta keluarganya memperoleh perlindungan apabila memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun, baik Kejaksaan Agung maupun LPSK menilai Sony belum memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator, termasuk karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.* (k/dh)