JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait rencana supervisi terhadap penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setyo mengatakan komunikasi tersebut sudah mulai berjalan, termasuk saat dirinya bertemu langsung dengan Jaksa Agung dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Iya, sudah mulai jalan (komunikasi)," kata Setyo kepada wartawan.
Baca Juga: Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Pengganti Febrie Mulai Diproses Menurut Setyo, pembahasan mengenai supervisi perkara itu tidak hanya dilakukan saat acara berlangsung, tetapi juga telah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya. Ia menilai komunikasi tersebut menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ujarnya.
Meski demikian, Setyo menegaskan proses penyidikan masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK belum dapat berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Masih berproses di Kejaksaan Agung. Koordinasi masih dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Menurut saya, biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu," katanya.
Setyo menjelaskan kewenangan supervisi yang dimiliki KPK telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK. Menurutnya, setelah adanya komunikasi secara lisan, proses selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Nanti pasti ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Selanjutnya pimpinan akan menentukan langkah berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan meski status tersangkanya telah ditetapkan.* (in/dh)