JAKARTA - YouTuber Mikhael Sinaga meminta agar video diskusi yang diunggah di kanal YouTube miliknya tidak dijadikan dasar kriminalisasi dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikannya usai menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Mikhael menilai diskusi yang dilakukan bersama Roy Suryo merupakan bagian dari ruang akademik dan ilmiah sehingga tidak semestinya diproses sebagai alat bukti pidana.
"Jadi tolonglah, diskusi-diskusi akademik, diskusi-diskusi ilmiah, seperti yang saya lakukan dengan Pak Roy Suryo, jangan dikriminalisasi," kata Mikhael kepada wartawan.
Baca Juga: Tanpa Perampasan Aset, Koruptor Terus Tertawa Menurut Mikhael, dirinya heran karena video diskusi yang diunggah di YouTube justru dijadikan salah satu barang bukti dalam penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Dia juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut.
"Kami dilaporkan dengan barang bukti video. Saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, merusak, menyembunyikan, dan lain-lain, Pasal 32 itu. Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, materi yang dibahas dalam video tersebut berasal dari dokumen yang sebelumnya diunggah oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, melalui akun media sosial miliknya.
Mikhael menegaskan, dokumen yang menjadi bahan diskusi itu merupakan dokumen yang dapat diakses publik dan bukan diperoleh dari perangkat pribadi siapa pun.
"Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi," katanya.
Lebih lanjut, Mikhael menyebut dirinya maupun pihak lain yang terlibat dalam diskusi tersebut tidak pernah melihat langsung ijazah fisik milik Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dokumen asli hanya diperlihatkan dalam proses gelar perkara khusus.
Sidang praperadilan Roy Suryo sendiri saat ini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.* (in/dh)