JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia memastikan pihaknya akan terus mendorong agar pembahasan aturan tersebut berjalan lebih cepat.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman untuk menjawab anggapan sejumlah pihak yang menilai pengalihan RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR merupakan upaya untuk memperlambat proses pembahasan.
Baca Juga: Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi hingga Kematian Dokter Icha Menurut dia, langkah tersebut justru menjadi strategi agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
"Nah, kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," tutur Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas dalam proses penyusunan undang-undang.
Menurut Habiburokhman, jika RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, maka DIM yang dibahas hanya berasal dari pemerintah.
Sementara apabila RUU berasal dari pemerintah, maka setiap fraksi di DPR akan menyusun DIM masing-masing.
"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," jelasnya.
Ia menilai banyaknya DIM dari masing-masing fraksi berpotensi membuat proses pembahasan menjadi lebih panjang karena setiap pihak dapat memiliki perbedaan pandangan dalam rumusan maupun substansi.
"Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apabila diusulkan oleh pemerintah," ujarnya.
Karena alasan tersebut, Habiburokhman menyebut pengalihan status RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.