JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian tersebut dilakukan setelah batas waktu pendataan yang telah ditentukan dinyatakan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan penghentian itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Minta TNI, Polri, hingga Kejaksaan Introspeksi: Tidak Ada yang Istimewa di Hadapan Hukum Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pengumpulan informasi tidak berjalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.
Instruksi penghentian tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat itu diterbitkan setelah adanya disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Melalui surat tersebut, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.
Informasi tersebut juga dikaitkan dengan surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan paksa, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.