JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Pematangsiantar dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV

Raman Krisna - Senin, 13 Juli 2026 14:26 WIB
M. Eslo Simanjuntak divonis bebas dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024. (foto: Ist/BITV)