JAKARTA – Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (13/7/2026), Kejari Jakarta Selatan menilai permintaan Roy Suryo agar Kejaksaan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka tidak tepat karena kewenangan tersebut berada di tangan penyidik kepolisian.
"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya Dalam jawabannya, Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa seluruh surat perintah penyidikan maupun surat penetapan tersangka yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Karena itu, Kejaksaan menilai tidak memiliki hubungan langsung dengan penerbitan dokumen yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut.
"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliluan subjek hukum," jelas Jaksa.
Menurut Kejaksaan, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan yang berbeda sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, tim Kejari Jakarta Selatan juga menilai terdapat kontradiksi dalam argumentasi hukum yang diajukan pemohon.
Menurut Kejaksaan, pada bagian awal permohonan, Roy Suryo menggunakan ketentuan transisional Pasal 361 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pengujian. Namun, pada bagian lain justru meminta Kejaksaan terikat pada Pasal 163 Ayat (1) Huruf E undang-undang yang sama untuk menangguhkan proses persidangan pokok perkara.
Kejaksaan menilai penggunaan dua ketentuan tersebut secara bersamaan hanya untuk mengambil bagian yang dianggap menguntungkan pemohon sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang tepat.
Tim Kejari Jakarta Selatan juga menanggapi dalil Roy Suryo mengenai adanya empat laporan polisi dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menilai hanya laporan yang dibuat langsung oleh Joko Widodo yang memiliki kedudukan hukum, sedangkan laporan lainnya dianggap tidak memiliki legal standing.