JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Menurut Polda Metro, proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri "Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tuturnya.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa Roy Suryo telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan.
"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.
Selain itu, penyidik mengaku telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli," ungkap kuasa hukum Polda Metro.
"Bahwa berdasarkan fakta penyidikan di atas, maka Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," imbuhnya.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.