JAKARTA – Mekanisme pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung menuai sorotan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan langkah tersebut.
Ia mengaku sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara biasa dari kepolisian kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Baca Juga: Prabowo Soroti "Pemimpin Pengkhianat": Berbeda Partai Tak Masalah, Jangan Kalah Lalu Ajak Bakar-Bakar "Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ujar Mahfud dalam tayangan kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Mahfud mengatakan, jika benar perkara tersebut telah dilimpahkan, maka ia menilai proses hukum sudah berjalan sesuai tahapan, termasuk pemeriksaan tersangka oleh penyidik dan kelengkapan berkas perkara.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," katanya.
Namun, setelah mencermati perkembangan informasi, Mahfud menyebut mekanisme yang terjadi ternyata bukan pelimpahan perkara dalam pengertian KUHAP.
"Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara umumnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan, memeriksa tersangka, menemukan minimal dua alat bukti, serta jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Menurut dia, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dalam perkara tertentu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan sejumlah persyaratan.