MEDAN – Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua anggota tersebut berinisial Aipda ES dan Brigadir DW.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang warga yang menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Antik Toba 2026.
Baca Juga: Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Pod Getar Diduga Mengandung Etomidate, Empat Orang Ditangkap Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua anggotanya dilakukan oleh jajaran Polres Samosir, bukan oleh Polda Sumatera Utara sebagaimana informasi yang sempat beredar.
"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan.
Menurut Kapolres, setelah proses penangkapan dilakukan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan. Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua personel menjalani rehabilitasi, Kapolres menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," katanya.
Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Gunawan Situmorang menjelaskan, kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba menangkap seorang warga yang telah menjadi target operasi di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026.