BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai pod getar di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran liquid pod getar di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengarah kepada dua orang lain yang diduga menjadi pemasok barang tersebut di Kota Tanjung Balai.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, kembali menangkap dua pria berinisial MFAD (29) dan MTAS (41).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi.
Setelah menjalani tes urine, pria tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, keempat tersangka diduga hendak memperjualbelikan cairan Etomidate.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.