SAMOSIR – Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya merupakan Aipda ES dan Brigadir DW yang saat ini telah diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, membenarkan adanya penindakan terhadap dua personel tersebut.
Baca Juga: Hujan Tak Surutkan Antusiasme, Sekitar 10 Ribu Pengunjung Padati PRSU 2026 Saksikan Raim Laode dan Nufix "Iya, benar (dua oknum polisi diamankan soal narkoba)," kata Gunawan Situmorang, Minggu (12/7/2026).
Menurut Gunawan, Aipda ES diketahui bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit), sedangkan Brigadir DW bertugas di Satuan Samapta Polres Samosir.
Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Samosir menangkap seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, dalam Operasi Antik Toba pada 2 Juni 2026.
Warga yang telah masuk dalam daftar target operasi (TO) itu kemudian menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota kepolisian.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW.
"Masyarakat yang ditangkap ini sudah jadi TO (target operasi). Ngakunya barangnya (narkoba) dapat dari polisi. Iya (dua oknum polisi diduga menjadi pengedar)," ujar Gunawan.
Selain diduga terlibat dalam peredaran narkotika, hasil pemeriksaan juga menunjukkan Brigadir DW dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut, termasuk sejak kapan mereka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba.