JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurut Zaenur, status tersangka tersebut berpotensi gugur apabila proses penetapan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama jika Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Reforma Agraria Bank Tanah: Masyarakat Tak Langsung Dapat Sertifikat Hak Milik, Ada Masa Pengelolaan 10 Tahun "Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya apa? Putusan MK nomor 21 tahun 2014," ujar Zaenur, Minggu 12 Juli 2026.
Zaenur menjelaskan, dalam sejumlah perkara sebelumnya, hakim praperadilan pernah mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan status tersangka karena prosedur penetapan dinilai tidak terpenuhi.
Menurut dia, kondisi serupa dapat terjadi apabila Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan dan terbukti belum pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi.
"Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu," sambungnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain mempertanyakan proses penetapan tersangka, Zaenur juga menyoroti langkah pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pelimpahan perkara di tengah proses penyidikan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.
"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," ungkap Zaenur.
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan secara umum dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.