JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar mengatakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka menunjukkan penyidik bekerja secara profesional.
"Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional. Fakta bahwa yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bukti tidak ada pihak yang kebal hukum," kata Abdul Fikar, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Polemik Tin Slag Babel Memanas! Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Siap Lapor Dewan Pers Menurut Fikar, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam aspek pengawasan internal.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan selama ini, termasuk oleh Komisi Kejaksaan, belum berjalan secara optimal dalam mencegah penyimpangan.
"Kasus ini menjadi bukti pengawasan belum berjalan efektif. Presiden perlu mengambil momentum ini untuk memperkuat reformasi kelembagaan di Kejaksaan," ujarnya.
Fikar meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Menurut dia, hal tersebut terlihat dari rangkaian penggeledahan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia juga optimistis proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara independen dan profesional.
"Saya yakin jaksa penuntut umum akan bekerja independen dan profesional. Fakta-fakta yang sudah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan," katanya.
Selain itu, Fikar menilai pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus dapat mempermudah proses penyidikan karena mengurangi potensi intervensi dalam penanganan perkara.
Pendapat serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.