JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap adanya informasi mengenai dugaan lokasi penyimpanan lain atau bunker yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Dalam rapat internal Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menyebut masih ada kemungkinan lokasi lain yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah "Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, juga bunker-bunker lainnya," kata Habiburokhman.
Menurut dia, pengungkapan lokasi penyimpanan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar seluruh dugaan aliran aset hasil tindak pidana dapat diketahui secara jelas.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Ia menduga masih terdapat tempat penyimpanan aset atau harta yang belum terungkap dalam perkara tersebut.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam, ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Partai Golkar kita minta untuk diusut tuntas," ujar Rikwanto.
Ia menilai pengungkapan seluruh aset menjadi hal penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas, yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Rudi mengatakan dalam perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta berinisial DR dan seseorang berinisial F yang merujuk pada Febrie Adriansyah.