JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari daftar Prolegnas Prioritas DPR.
Menurut Martin, kabar tersebut tidak benar karena hingga kini tidak pernah ada keputusan resmi DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar prioritas pembahasan.
Baca Juga: Fraksi PDIP dan PAN Minta Febrie Adriansyah Dihukum Berat hingga Hukuman Mati "Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR RI.
Proses pembahasan, kata dia, terus berjalan melalui serangkaian rapat yang dilakukan secara intensif.
Martin mengatakan Komisi III juga melibatkan berbagai kalangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Sejumlah pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga praktisi diundang untuk memberikan masukan agar substansi RUU lebih komprehensif.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin.
Ia menambahkan, pembahasan teknis mengenai isi maupun perkembangan norma-norma dalam RUU Perampasan Aset sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang diberi mandat menyusun rancangan undang-undang tersebut.
"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik.