JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses penahanan belum dilakukan karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Ketua Dekranasda Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-46 Dekranas di Makassar Menurut Rudi, setelah seluruh dokumen penyidikan diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik Kortastipidkor Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara," kata Totok.
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Ketiga perkara yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.