LANGKAT – Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Langkat atas langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Langkat.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, yang dinilai mampu memimpin penanganan perkara secara tegas dan responsif.
Penghargaan juga diberikan kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Langkat, Ipda Chevaz Alban Noya, yang memimpin pengamanan 12 unit truk Colt Diesel bermuatan pasir yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin.
Baca Juga: Jalan Tol Menuju Danau Toba Tak Lagi Gratis! Ini Tarif Terbaru Tol Sinaksak–Simpang Panei Koordinator Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara, Windi Tanjung, menilai langkah cepat aparat menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Tipidter Ipda Chevaz Alban Noya atas ketegasan serta komitmennya dalam menindak dugaan praktik pertambangan ilegal. Ini adalah bukti bahwa Polres Langkat hadir dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujar Windi.
Menurut Windi, tindakan aparat tidak hanya menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ia menilai pengamanan terhadap 12 truk bermuatan pasir bukan sekadar operasi rutin, melainkan langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik yang lebih luas.
"Kami melihat ini sebagai langkah progresif yang harus didukung bersama. Penindakan ini menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan ADA SUARA, material pasir yang diamankan diduga berasal dari lokasi tambang milik PT AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai.
Perusahaan tersebut disebut memiliki izin usaha yang telah berakhir sejak April 2026.
Namun, aktivitas pengangkutan material diduga masih berlangsung dan dikaitkan dengan kebutuhan proyek reklamasi di wilayah pesisir Kabupaten Langkat.
Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.