JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan efektif.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, perhatian publik terhadap penyelesaian perkara-perkara korupsi tersebut cukup besar.
Karena itu, percepatan proses penyidikan menjadi salah satu prioritas utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama setelah pelimpahan perkara adalah memperkuat alat bukti, mengoptimalkan barang bukti, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi penegak hukum.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Rudi menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap akan dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Ia juga memastikan setiap proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.