SYDNEY – Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45), pria berkewarganegaraan Australia keturunan Indonesia, dalam perkara perdagangan seorang remaja asal Indonesia untuk tujuan eksploitasi seksual.
Putusan dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Hakim menetapkan Surya harus menjalani masa pidana tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan.
Baca Juga: KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya Dengan putusan tersebut, waktu paling awal bagi Surya untuk memperoleh pembebasan adalah November 2030.
Surya sebelumnya mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni mengatur masuknya seseorang yang berusia di bawah 18 tahun ke Australia dengan tujuan memberikan layanan seksual serta melibatkan anak di bawah umur dalam kerja paksa.
Hakim Nicole Noman menyatakan Surya tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atas perbuatannya.
"Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya," ujar hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap korban merupakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun 7 bulan ketika seluruh rangkaian tindak pidana dimulai.
Berdasarkan hukum Australia, usia minimum untuk terlibat dalam pekerjaan seks adalah 18 tahun.
Hakim menyebut Surya mengetahui usia korban dan justru memberikan arahan agar identitas usia tersebut disembunyikan.
Menurut pengadilan, Surya memiliki peran penting dalam mengatur proses perekrutan, kontrak kerja, pengurusan visa, transportasi hingga penempatan korban di sebuah rumah bordil di Sydney selama sekitar dua bulan.
"Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya," kata Hakim Nicole Noman.