JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai sarana untuk menarik setoran dari insentif upah pungut (UP) pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Etik diduga menerbitkan dua SK Bupati terkait penerimaan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Baca Juga: OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat Menurut KPK, penerbitan SK tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan pemerasan berupa permintaan setoran upah pungut dari sejumlah pegawai.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
Selanjutnya, Richard disebut memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Nardi, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total setoran yang diduga diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan setoran upah pungut, KPK juga mendalami dugaan adanya "setoran rutin OPD" yang diduga dikelola melalui pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Asep menyebut, pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik sebelumnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK menemukan adanya dugaan penggunaan kode tertentu dalam meminta setoran kepada pegawai.
KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.* (k/dh)