JAKARTA– Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak menampilkan dua bingkai foto keluarga milik Febrie Adriansyah yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi keluarga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan Meski tidak diperlihatkan kepada publik, Budi menegaskan dua bingkai foto tersebut tetap menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik saat penggeledahan rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan proses penegakan hukum dengan perlindungan hak privasi pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara pidana.
Selain dua bingkai foto keluarga, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, uang senilai sekitar Rp282,4 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Budi menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan bersifat dinamis. Penyidik masih membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila dibutuhkan guna melengkapi alat bukti.
Ia menegaskan seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini masih dianalisis secara mendalam. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.* (dw/dh)