JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Etik langsung menjalani penahanan.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari. Ia tampak bersama dua orang lainnya yang juga menjalani proses penahanan.
Berdasarkan video resmi yang dikonfirmasi KPK, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap identitas dua tahanan lain yang turut diamankan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Tertinggi Capai 33 Derajat Celsius Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani pada Kamis (9/7). Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pada awalnya, KPK menyebut lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan.
Dari total tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut penyidik.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut beserta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.* (an/dh)