JAKARTA – Penjara masih menjadi hukuman yang paling banyak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia.
Namun, bagi sebagian mantan narapidana, hukuman penjara belum tentu mampu menghentikan ketergantungan terhadap narkoba.
Tidak sedikit yang kembali terjerat kasus serupa setelah bebas.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera, Anggaran Capai Rp18,73 Triliun Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai ada banyak faktor yang memengaruhi seseorang kembali menggunakan narkoba.
Menurutnya, efek jera tidak hanya ditentukan oleh lamanya hukuman penjara.
"Namun juga tergantung dari bagaimana situasi di penjara, penerimaan keluarga dan masyarakat, kelompok teman sebaya yang mengajak kembali, adanya pengedar yang menawarkan dagangan," ucap dia, Jumat (10/7/2026).
Adrianus menjelaskan, mantan pengguna narkoba kerap menghadapi godaan ketika kembali bertemu dengan lingkungan lama yang masih menggunakan atau mengedarkan narkotika.
Kondisi tersebut membuat risiko kambuh semakin besar apabila tidak disertai pendampingan yang memadai.
Menurut Adrianus, hukuman penjara belum sepenuhnya mampu memutus ketergantungan terhadap narkoba.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan narkotika masih dapat terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Penjara tidak memutus, namun memperpanjang atau memperparah ketergantungan karena selama di penjara pencandu tetap mengonsumsi narkoba dengan berbagai cara," sambung Adrianus.
Ia mengatakan, selama masih ada akses terhadap jaringan peredaran narkoba, peluang penyalahgunaan tetap terbuka.