JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya langkah pengecekan terhadap sejumlah laporan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa daerah.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima laporan mengenai dugaan adanya titik SPPG yang bermasalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat maupun informasi yang diterima pihaknya.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Lima Bendungan Strategis, Produksi Padi Diprediksi Naik 720 Ribu Ton per Tahun Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya SPPG yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang, Jumat (10/7/2026).
Anang menegaskan, langkah Kejagung tersebut bukan berarti melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang tersebar di Indonesia.
Menurut dia, pengecekan hanya dilakukan terhadap wilayah tertentu yang memiliki laporan masuk.
Ia memastikan SPPG yang berjalan sesuai aturan tidak perlu merasa khawatir.
"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujar Anang.
Anang juga membenarkan adanya permintaan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pengumpulan data terkait titik-titik SPPG di wilayah masing-masing.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan merupakan pemeriksaan langsung, melainkan upaya memastikan kebenaran atas laporan yang telah diterima penyidik.
"Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan," kata Anang.