JAKARTA – Perbedaan pandangan di internal tim hukum Roy Suryo kembali menjadi perhatian setelah putusan praperadilan terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan kritik terbuka terhadap pakar hukum tata negara sekaligus advokat Refly Harun.
Kritik tersebut disampaikan melalui Ahmad Khozinudin yang mewakili TA-AKAA.
Baca Juga: Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp11,9 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya Menurut Ahmad, sikap yang disampaikan bukan merupakan pendapat pribadi, melainkan mewakili sejumlah advokat yang tergabung dalam tim tersebut.
Ia menyebut sejumlah nama seperti Petrus Selestinus, Jemmy Mokolensang, Azam Khan, hingga Juju Purwantoro berada dalam barisan yang menyampaikan keberatan terhadap langkah-langkah Refly Harun.
"Semestinya sebelum meminta Surat Kuasa dari klien, RH (Refly Harun) bertanya kepada rekan sejawat apakah boleh dirinya terlibat. Faktanya, RH langsung membentuk tim RRT, Troya, dan terlibat di TalkHAM untuk mengajukan praperadilan tanpa berkomunikasi dengan kami. Tak ada etika, main serobot," ujar Ahmad Khozinudin.
Lima Poin Keberatan TA-AKAA
Dalam keterangannya, TA-AKAA menyampaikan lima catatan terhadap langkah yang diambil Refly Harun selama mendampingi Roy Suryo dan pihak terkait.
Pertama, Refly disebut melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kelompok Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dengan Jimly Asshiddiqie di Tim Percepatan Reformasi Polri tanpa berkoordinasi dengan tim lain.
TA-AKAA menilai saat itu Refly belum bertindak sebagai kuasa hukum resmi.
Kedua, Refly dituding membentuk kelompok hukum sendiri yang hanya mendampingi Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, serta dianggap mencatut nama sejumlah advokat tanpa komunikasi terlebih dahulu.
Ketiga, TA-AKAA menilai langkah tersebut turut memengaruhi perubahan sikap salah satu pihak yang sebelumnya berada dalam kelompok yang sama.