JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar Rp30 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan suap terkait aktivitas kepabeanan, Jumat, 10 Juli 2026.
Hakim anggota Nofalinda Arianti mengatakan fakta tersebut diperoleh dari keterangan para saksi dan terdakwa yang diperiksa selama persidangan.
Baca Juga: Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi "Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim.
Majelis hakim menyebut John Field menyerahkan uang kepada Ahmad Dedi secara bertahap sebesar Rp5 miliar setiap bulan melalui seorang staf bernama Alexander.
Pemberian tersebut berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp30 miliar.
"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.
Untuk Mengatasi Jalur Merah Bea Cukai
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pemberian uang tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian dana kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai.
Menurut hakim, tujuan pemberian uang itu agar persoalan banyaknya barang impor milik pelanggan Blueray Cargo yang masuk jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok dapat diatasi.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.
Namun, majelis hakim menilai pemberian uang kepada Ahmad Dedi tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.