JAKARTA – Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menilai pembenahan tata kelola agraria menjadi langkah penting untuk mengurangi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Menurut Budi, sistem pertanahan harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, presisi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan sistem yang baik, kepastian hukum dapat tercipta sehingga konflik agraria maupun tumpang tindih kepemilikan tanah dapat diminimalkan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Bicara Kasus MBG dan Tambang, Minta Dukungan Masyarakat Pandangan tersebut disampaikan Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia memulai karier sebagai petugas pengukuran tanah, kemudian menempuh berbagai jenjang hingga menjadi Widyaiswara Ahli Utama.
Ia juga pernah dipercaya sebagai Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/BPN.
Menurut Budi, persoalan utama di sektor pertanahan bukan terletak pada keterbatasan lahan, melainkan belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan.
Ia menjelaskan, sengketa tanah sering muncul karena masih banyak dokumen pertanahan seperti Surat Pernyataan Garapan, Letter C, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat sporadik, surat riwayat tanah, hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang belum dikelola dalam satu sistem administrasi yang terintegrasi.
"Keberadaan berbagai dokumen pertanahan tersebut pada dasarnya hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat. Namun, apabila data tersebut tidak dikelola melalui sistem administrasi yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, NITARU, pemerintah desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius."
Menurutnya, meski telah tersedia fasilitas seperti Peta Bumi dan aplikasi Sentuh Tanahku, lemahnya integrasi data masih berpotensi memicu tumpang tindih kepemilikan tanah hingga munculnya sertifikat ganda.
Kondisi tersebut, kata Budi, juga diperparah oleh kelemahan dalam sistem pemetaan spasial, pengawasan, dan penegakan hukum.