JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan pulih dari operasi gangguan pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memindahkan Yaqut kembali ke Rutan KPK pada Kamis (9/7/2026) malam usai hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya telah membaik.
"Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YJQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Barang Bukti Miliaran: Emas, Valas, hingga Uang Tunai Menurut Budi, Yaqut sebelumnya menjalani masa observasi selama beberapa hari setelah menjalani tindakan operasi. Setelah dinyatakan sehat, penyidik memutuskan untuk melanjutkan masa penahanannya di Rutan KPK.
"Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi beberapa hari pascaoperasi, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tadi malam sudah dipindahkan ke Rutan KPK sehingga bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji," ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," kata Budi.
Sebelumnya, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Ia kemudian menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.* (in/dh)