JAKARTA - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan tidak sah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam sidang, Refly menilai penyidik Polda Metro Jaya keliru menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji Refly meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, termasuk menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah tidak sah," ujar Refly saat membacakan petitum permohonan di persidangan.
Menurut Refly, penerapan Pasal 32 UU ITE bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain meminta status tersangka dibatalkan, pihak Roy Suryo juga memohon agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.
Kuasa hukum Roy turut meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka dibatalkan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti semula sesuai ketentuan KUHAP.
Sidang praperadilan tersebut merupakan upaya hukum Roy Suryo untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Proses persidangan praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.* (in/dh)