JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama empat orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kepala daerah terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: KPK OTT Bupati Sukoharjo, Empat Orang Lain Ikut Diamankan di Solo Raya Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci modus maupun nilai dugaan pemerasan yang sedang diselidiki. Seluruh pihak yang diamankan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Hingga Jumat pagi, KPK juga belum menetapkan status hukum terhadap kelima orang yang diamankan. Lembaga antirasuah itu masih memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Budi menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," ujarnya.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan dan penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan telah diputuskan.* (in/dh)