JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026). Dalam permohonan tersebut, Roy kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jokowi Mulai Safari Politik, Pengamat: Mirip Iklan Sampo, Agar Kartu Politik Terus Hidup Sebelumnya, Roy menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid kedua tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Menurut Roy, pengajuan praperadilan kedua dilakukan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk kembali menguji proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam sebuah program televisi, Kamis (9/7/2026).
Roy juga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan di persidangan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia bahkan mengklaim ahli yang dihadirkan pihak kepolisian pada sidang praperadilan pertama menyebut surat penangkapan terhadap dirinya memiliki cacat formil.
Sidang praperadilan ini akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hasil pemeriksaan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.* (in/dh)