JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil Ia mengatakan, penerbitan surat itu merupakan langkah internal untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, serta mempertahankan marwah institusi kejaksaan.
"Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Surat Edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Surat itu berisi imbauan agar seluruh jajaran kejaksaan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
Anang menjelaskan, kondisi saat ini menjadi pengingat bagi para aparat penegak hukum agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berhati-hati.
Menurutnya, profesi penegak hukum memiliki banyak tantangan sehingga setiap jaksa harus mampu menjaga sikap, integritas, serta lingkungan kerja.
"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan?" ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa kewaspadaan yang dimaksud bukan berkaitan dengan ancaman tertentu, melainkan upaya menjaga profesionalisme dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas.
"Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada," lanjutnya.