JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat internal yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik.
Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kejagung meminta jajaran Adhyaksa melakukan sejumlah langkah antisipasi, mulai dari pemantauan situasi, penguatan pengamanan personel, aset, dokumen, hingga menjaga stabilitas pelaksanaan tugas institusi.
Baca Juga: Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos Instruksi itu dikeluarkan seiring adanya sejumlah proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
"Sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi," tulis surat tersebut.
Dalam surat itu, seluruh jajaran kejaksaan diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi di wilayah hukum masing-masing, terutama terhadap potensi gangguan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Kejagung juga meminta adanya optimalisasi deteksi dini serta pelaporan secara cepat, berjenjang, dan menyeluruh terhadap setiap perkembangan yang dianggap strategis.
Selain itu, jajaran kejaksaan diminta memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, serta fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Surat tersebut juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas internal serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.
Salah satu poin penting dalam surat itu adalah imbauan agar seluruh pegawai kejaksaan tidak memberikan komentar maupun pendapat terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan," demikian isi surat tersebut.
Selain itu, Kejagung meminta pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi serta mendorong jajaran untuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban.