MEDAN – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani tiga perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum PT Torganda dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners.
Ketiga hakim yang dilaporkan masing-masing berinisial ZH, MAG, dan SD.
Baca Juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Pelaku Pasang CCTV di Pohon untuk Pantau Kedatangan Petugas Mereka merupakan majelis hakim yang memutus perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor perkara 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Kuasa hukum pelapor, Rinaldo Sinaga dan Rustam Efendi Pandiangan, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita melaporkan tiga hakim PN Medan berinisial ZH, MAG dan SD ke Komisi Yudisial karena memutus tiga perkara perselisihan hubungan industrial dalam Perkara nomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diduga secara tidak profesional, putusan tersebut di nilai tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan tidak menggunakan hati Nurani nya sebagai seorang hakim dalam Memutus suatu perkara," ujar para kuasa hukum pelapor PT Torganda, Rinaldo Sinaga dan Rustam Efendi Pandiangan dari Kantor Hukum SABAR GANDA & PARTNERS, kepada awak media, Kamis (9/7).
Menurut Rinaldo, laporan tersebut kini telah diterima Komisi Yudisial dan sedang memasuki tahap telaah oleh tim pemeriksa.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk pengumuman Mahkamah Agung mengenai sanksi terhadap hakim.
"Saat ini laporan sudah dalam proses telaah oleh ahli pemeriksa Komisi Yudisial. Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi Hakim-hakim yang bermasalah," sebutnya.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa dua hakim anggota dalam majelis tersebut disebut telah dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan serta teguran tertulis sejak April 2026.
Meski demikian, keduanya disebut masih mengikuti proses persidangan hingga putusan dibacakan.
Selain itu, kuasa hukum PT Torganda menilai substansi putusan majelis hakim memiliki kemiripan yang sangat tinggi dengan isi gugatan yang diajukan pihak lawan.