PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Prabowo Resah Indonesia Belum Lolos ke Piala Dunia: Jangan Anggap Enteng, Mana Erick Thohir? "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ucap Meyer.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun," kata Meyer.
Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan tim kuasa hukum.