DELI SERDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang membantah tudingan melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AS (16) saat mengikuti razia gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Deli Serdang di Cafe Kita, Jalan Patumbak–Talun Kenas, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1084/VII/2026/SPKT Polda Sumut tertanggal 6 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 101 Vape Narkoba di Bandara Kualanamu, Kurir Ditangkap Sebelumnya, AS diduga menjadi korban kekerasan saat razia berlangsung.
Remaja itu disebut mengalami pemukulan, dipaksa tiarap, serta punggungnya disundut api rokok.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani kepolisian.
Menanggapi tuduhan itu, Kepala Satpol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan menegaskan tidak ada anggotanya yang melakukan tindakan penganiayaan.
"Nggak ada itu penganiayaan. Saya sudah tanya sama anggota semua nggak ada yang melakukan itu (penganiayaan)," ujar Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, Kamis (9/7/2026).
Marjuki menjelaskan, dalam operasi tersebut Satpol PP hanya memberikan bantuan personel kepada BNN Deli Serdang.
Sebanyak 10 personel diterjunkan, terdiri atas lima anggota laki-laki dan lima anggota perempuan.
Menurutnya, seluruh personel hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai permintaan dari BNN.
"Kita Banpers (bantuan personil) saja. Cuma anggota semuanya yang ke sana. Mereka bawa mobil Dalmas lah ke lokasi."