PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Fakta-fakta tersebut menjadi dasar pertimbangan penuntut umum dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga: KPK Periksa Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru JPU menilai terdapat dua hal yang memberatkan Abdul Wahid.
Pertama, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, sikap Abdul Wahid selama persidangan dinilai tidak mempermudah proses pembuktian perkara.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit dalam proses pembuktian," ucap JPU dalam sidang tuntutan.
Sementara itu, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan.
Menurut JPU, Abdul Wahid belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.
Setelah menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, JPU kemudian membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya, Abdul Wahid diminta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp500 juta.