DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 101 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat narkotika jenis etomidate serta enam botol cairan ketamin di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam koper milik seorang penumpang yang hendak terbang menuju Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa cartridge pod mengandung etomidate dari kawasan Medan Johor menuju Bandara Internasional Kualanamu pada 25 Juni 2026.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke Bandara Kualanamu," kata Andy, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Deli Serdang Hari Ini, 48 Lokasi Terdampak Setibanya di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka berinisial DG (36), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Saat koper melewati mesin X-Ray, petugas menemukan 101 cartridge pod yang diduga mengandung etomidate dan disembunyikan di sela-sela lipatan pakaian untuk mengelabui pemeriksaan.
Selain ratusan cartridge pod tersebut, polisi juga menyita enam botol kecil berisi cairan ketamin yang diduga akan digunakan sebagai campuran vape getar, satu cartridge pod bekas pakai yang mengandung etomidate, satu lembar tiket pesawat Citilink tujuan Jakarta atas nama tersangka, satu unit telepon seluler, serta sebuah koper berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Kampung Keling, Kota Medan. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
"Hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh cartridge pod tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Kampung Keling, Kota Medan. Barang itu rencananya akan dibawa ke Jakarta dan diedarkan di Jakarta," ujar Andy.
Polisi menduga DG hanya berperan sebagai kurir. Saat ini penyidik masih memburu pria berinisial A yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
Andy menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Selanjutnya penyidik akan mengembangkan kasus ini, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, dan menuntaskan proses penyidikan," pungkasnya.* (ds/dh)