JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan.
Penyitaan dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Rabu (8/7/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Dugaan tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
Selain itu, Juprizal juga diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini. JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK turut menyita uang sebesar Rp15 juta dari Fahdiansyah, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan.
Penyidik juga mendalami pengetahuan kedua saksi mengenai dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta proses pengajuan alih fungsi hutan lindung kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap terkait pengisian jabatan Sekda, termasuk pemberian kendaraan mewah kepada kepala daerah untuk memperoleh jabatan strategis. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan gratifikasi berupa pemotongan sebagian penghasilan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.* (k/dh)