JAKARTA – Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Barang bukti tiba sekitar pukul 10.07 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah koper serta tiga lukisan yang ditutup kain terlihat diturunkan dari kendaraan sebelum dipindahkan ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Barang-barang tersebut diduga berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, serta sejumlah aset lain yang sebelumnya disita dari rumah mewah di kawasan Sentul.
Baca Juga: DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi bernilai besar yang saat ini tengah dikembangkan penyidik.
Hingga Kamis siang, pengamanan di lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih diperketat. Penyidik juga masih melakukan penghitungan, pencatatan, serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang turut diamankan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang berisi berbagai aset bernilai fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, brankas tersebut menyimpan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang saat ini ditangani secara bersama oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.* (mt/dh)