JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Yudi menilai penyidik harus mampu mengungkap aktor intelektual yang berada di balik kasus tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi secara masif pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pihak yang mengendalikan seluruh rangkaian praktik tersebut.
"Kasus ini harus dibongkar hingga ke aktor utamanya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang menjadi otak di balik dugaan korupsi tersebut," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim Kasus Chromebook, Fakta Sidang Disebut Diabaikan Ia juga mendorong agar penyidik melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyidikan. Menurutnya, sinergi antar lembaga akan mempermudah penelusuran aliran dana, penerima manfaat, hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Yudi mengatakan pendekatan follow the money menjadi langkah penting untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Ia menilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang besar. Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah disebut mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyampaikan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Dalam penyidikan tersebut, dua perusahaan yakni PT OBP dan PT BRA diduga terlibat dalam praktik penyimpangan. Modus yang ditemukan penyidik antara lain manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi serta menganalisis sejumlah dokumen. Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun tersebut.* (d/dh)