JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Polisi menegaskan belum memberikan pernyataan yang mengaitkan kepemilikan kafe tersebut dengan pihak tertentu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Breaking News! Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI "Tahu dari mana? Silakan tanyakan sama yang tahu-tahu. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan, itu silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," kata Budi Hermanto di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah terkait isu yang beredar mengenai kepemilikan kafe tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum manajemen Kafe de'Clan, Handika Hanggowongso, membantah adanya keterkaitan antara penggeledahan yang dilakukan penyidik dengan Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Jauh itu dengan Jampidsus. Yang pasti itu uang tidak ada kaitan dengan Jampidsus," kata Handika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan uang tersebut terdiri atas berbagai mata uang asing dan rupiah.
"Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de'Clan. Kemudian di money changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah," kata Totok.
Menurut penyidik, uang yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam bentuk rupiah.
Selain menyita uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti lain dari lokasi penggeledahan.