JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Baca Juga: Polri Temukan Brankas Berisi Dolar AS dan Dolar Singapura Saat Geledah Kafe di Cipete "Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7) malam.
Selain itu, penyidik juga menyita puluhan barang bukti dari Koin Money Changer.
"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," sambungnya.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari pantauan di lokasi, barang bukti dimasukkan ke dalam beberapa koper sebelum dibawa menggunakan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan pengawalan personel Brimob menuju Markas Polda Metro Jaya.
Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2025.