JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berisi uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar.
Lokasi yang digeledah disebut diduga berkaitan dengan kepemilikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah.
Baca Juga: KPK Geledah Dinas Perkim Langkat, Dua Koper Dibawa Petugas Usai Pemeriksaan Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Brankas Ditemukan Tersembunyi di Balik Lemari
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik menemukan brankas yang disembunyikan di balik sebuah lemari di lantai dua kafe.
Di dalamnya terdapat sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US Dollar) dan Dolar Singapura (Singapore Dollar).
"Yang pertama terkait beberapa dokumen ini masih dilakukan kajian lebih lanjut. Yang kedua terkait temuan uang US Dollar, termasuk Singapore Dollar. Ini masih dalam proses penghitungan. Setelah proses penggeledahan dilakukan dan penghitungan uang selesai, kami akan meng-update kepada teman-teman," ujar Budi.
Ia menjelaskan nilai uang yang ditemukan masih dihitung oleh penyidik.
"Memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar. Fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," ungkapnya.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang kini sedang dipelajari untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurut Budi, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak hanya dilakukan di delapan lokasi yang sebelumnya telah digeledah.