MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Jaksa menyebut sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan melalui nota keberatan.
Hal tersebut disampaikan JPU Nurdiono usai sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca Juga: Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Menurut Nurdiono, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Ada beberapa poin, dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. Setelah kami pelajari, kesimpulannya seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Nurdiono.
Ia menjelaskan, salah satu keberatan yang menyangkut penetapan tersangka karena dianggap tidak didukung minimal dua alat bukti bukan termasuk materi yang dapat diuji melalui eksepsi.
"Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan," katanya.
Nurdiono juga menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.
Menurut dia, audit yang digunakan pihak penasihat hukum dilakukan pada 2023 ketika proyek Waterfront City Pangururan masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai.
Sementara itu, audit yang digunakan oleh jaksa dilakukan setelah pekerjaan proyek selesai dan ditemukan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
"Audit BPK yang disampaikan penasihat hukum dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Sedangkan audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan sampai sekitar 498 hari kalender," jelas Nurdiono.