JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta, termasuk Cafe de'Clan dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Coin Money Changer," kata Victor kepada wartawan.
Tiga Perkara Besar Sedang Diusut
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik, perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.
Dugaan Korupsi dan TPPU
Victor menjelaskan, salah satu perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.