MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur darat dari Aceh menuju Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh personel Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga: Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan Juga Laporkan Wali Kota Medan ke Ombudsman Sumut soal Penggunaan APBD "Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, tim dari Subdit 1 mengungkap tindak pidana narkotika. Barang buktinya adalah jenis sabu sebanyak 25 kilogram. Jadi, dua orang tersangka yang kami amankan," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan direncanakan akan dikirim ke Provinsi Jambi melalui jalur darat yang melintasi wilayah Sumatera Utara.
"Barang berasal dari Aceh, rencananya adalah menuju Jambi, melintas di wilayah Sumatera Utara," kata Andy.
Menurut Andy, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama mereka lakukan.
Kedua pelaku mengaku sebelumnya juga pernah mengirim narkotika dari Aceh menuju Palembang menggunakan jalur yang sama.
"Ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama itu dari Aceh menuju Palembang. Ini yang kedua kalinya adalah tujuan Aceh menuju Jambi dan berhasil kita ungkap," ucapnya.
Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga menjadi penerima di daerah tujuan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Sumatera Utara sebagai jalur distribusi.* (mi/ad)