LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, ruang kerja Bupati Langkat, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penggeledahan dilakukan beberapa hari setelah KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sejumlah kendaraan penyidik KPK dan personel Brimob Polda Sumatera Utara terlihat berjaga di area Kantor Dinas Pendidikan Langkat. Penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Dolar Singapura di Balik Amplop Raja Juli, Diduga Berkaitan dengan Kasus Kuansing Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, tampak mendampingi tim penyidik saat proses penggeledahan berlangsung. Hingga menjelang siang, petugas masih berada di lokasi untuk melanjutkan pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik suap proyek yang melibatkan tim sukses Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif. Berdasarkan hasil penyidikan, Yaqub diduga memperoleh 80 paket proyek penunjukan langsung di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Dari operasi itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang dalam mata uang asing senilai Rp1,22 miliar, 55 keping logam mulia berbahan platinum, dua rekening bank dengan saldo Rp2,27 miliar, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, camat, hingga pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Syah Afandin kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Langkat.* (tm/dh)