JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul uang dalam bentuk dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah petani anggota koperasi unit desa (KUD) terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut KPK, uang tersebut diduga dikumpulkan dari sekitar 914 petani untuk proses pengurusan lahan seluas 1.828 hektare. Dana yang terkumpul kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Baca Juga: DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Spekulasi "Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
KPK juga mendalami dugaan keterkaitan uang valuta asing tersebut dengan amplop yang sebelumnya disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.
Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah dolar Singapura tersebut merupakan isi dari amplop yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK setelah menerima amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman usai pertemuan di ruang kerja Menteri Kehutanan.
Namun, KPK belum dapat memastikan isi amplop tersebut karena barang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi.
"Terkait detail isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).